undang-undang

Arti kata undang-undang dalam Kamus Bahasa Indonesia:

undang-undang Nomina
1. ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
2. aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa
— taat pada undang-undang partai
3. hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam)
— undang-undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan
Variations
undang-undang
Di kamus lain
Kata terkait

Kata undang-undang adalah salah satu entri dalam Kamus Bahasa Indonesia. Telusuri kata lain berawalan huruf U.

Sumber: Wiktionary bahasa Indonesia (CC BY-SA).